Mahar Digital: Transfer, E-Wallet, bahkan Crypto, Sahkah dalam Akad Nikah?
Dulu, mahar itu nyata di depan mata. Cincin emas diletakkan di telapak tangan, uang tunai dihitung di hadapan wali dan saksi. Hari ini? Mahar bisa berpindah lewat notifikasi, “Transfer berhasil.”
Maka kemudian tak jarang muncul pertanyaan—terutama dari para perempuan:
“Apakah mahar via transfer itu sah secara syariat?”
“Bagaimana dengan e-wallet?”
“Bahkan… bagaimana dengan crypto?”
Pertanyaan ini bukan remeh, karena mahar bukan simbol romantis, tapi hak syar‘i seorang istri.
Hakikat mahar dalam fikih
Secara bahasa, mahar disebut ṣadāq (kejujuran atau ketulusan) atau ujrah (upah). Secara istilah, ia adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai konsekuensi akad nikah. Allah Ta’ala berfirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisā’: 4)
Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah kewajiban yang ditunaikan dengan kerelaan, bukan sekadar formalitas.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 237)
Menariknya, Al-Qur’an tidak pernah membatasi bentuk mahar. Yang ditekankan adalah hak, kerelaan, dan kepemilikan.
Syarat mahar menurut ulama
Mayoritas ulama fikih menyebutkan, mahar harus:
- Bernilai (māl);
- Halal dimanfaatkan;
- Jelas dan dapat dimiliki.
An-Nawawī rahimahullāh berkata, “Segala sesuatu yang sah diperjualbelikan, maka sah pula dijadikan mahar.” (Al-Majmū‘ Syarḥ Al-Muhadzdzab, 16: 357)
Ini kaidah penting. Maka pertanyaannya bergeser: Apakah uang digital termasuk māl yang sah?
Mahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikih
Uang dalam rekening bank atau e-wallet diakui secara ‘urf (kebiasaan umum) sebagai alat kepemilikan yang sah. Dalam kaidah fikih disebutkan,
الْمَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطًا
“Sesuatu yang telah dikenal secara adat berlaku seperti syarat yang disebutkan.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 119)
Hari ini, transfer dianggap sebagai serah-terima (qabḍ). Bahkan dalam banyak transaksi syar‘i, ini sudah diterima. Majma‘ Al-Fiqh Al-Islāmī (OKI) menyatakan, “Pemindahan saldo melalui sistem perbankan modern dihukumi sebagai qabḍ ḥukmī (kepemilikan hukum) yang sah.” (Qarārāt Majma‘ Al-Fiqh, keputusan no. 53, jilid 6)
Maka mahar via transfer atau e-wallet hukumnya sah, selama:
- Nominal jelas;
- Disepakati saat akad;
- Benar-benar masuk ke kepemilikan istri.
Lalu bagaimana dengan mahar crypto? Di sinilah fikih lebih berhati-hati. Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang status crypto sebagai māl: Ada yang membolehkan dengan syarat jelas dan stabil; dan ada pula yang melarang karena gharar dan volatilitas tinggi.
Syekh ‘Abdullah Al-Manī‘ hafidzahullāh (anggota Hai’ah Kibar Ulama Saudi) menyatakan, “Jika suatu aset digital diakui nilainya, dimiliki, dan bisa diserahterimakan, maka secara prinsip ia masuk kategori māl, namun harus dilihat unsur gharar-nya.” (Baḥṡ Fiqhī Mu‘āṣir tentang Digital Assets, hal. 74)
Maka secara kehati-hatian fikih: crypto belum ideal dijadikan sebagai mahar utama. Jika pun digunakan, harus jelas nilainya saat akad, dan tidak menzalimi pihak istri. Karena kaidahnya:
الْغُرْمُ بِالْغُنْمِ
“Risiko sebanding dengan manfaat.”
Dan dalam mahar, yang dilindungi adalah hak perempuan, bukan spekulasi.
Kesimpulan
Mahar tidak harus fisik, ia boleh digital (transfer, e-wallet). Adapun crypto masih khilaf dan rawan gharar. Dan yang terpenting: hak istri jelas dan aman; karena dalam Islam, mahar bukan sekadar “bukti cinta”, tapi simbol tanggung jawab dan penghormatan. Dan syariat—sekali lagi— tidak ketinggalan zaman, tapi menjaga agar keadilan tidak hilang di tengah kemajuan.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslim.or.id
Artikel asli: https://muslim.or.id/111064-mahar-digital-transfer-e-wallet-bahkan-crypto-sahkah-dalam-akad-nikah.html